Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengkritik Aturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan pengerjaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 soal Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak umur sekolah dan remaja.
Berdasarkan dia, beleid yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan kekerabatan seksual pada anak umur sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh seandainya anak umur sekolah https://www.karangtengah.com/ dan remaja berharap dibekali alat kontrasepsi. Apakah dialamatkan untuk memfasilitasi kekerabatan seksual di luar pernikahan?,” kata Netty seperti dikutip dari siaran pers diterima, Pekan (4/8/2024).
Politikus PKS ini juga mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan umur remaja yang tercantum di dalam PP tersebut. Dia mendesak, hal itu perlu diklarifikasi agar tidak salah persepsi.
“Perlu diterangkan apa maksud dan tujuan dijalankannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?,” tanya Netty.
Jangan Muncul Pendapat
Netty mengingatkan, pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak umur sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab.
“Kami minta pemerintah agar lantas merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi perihal kekerabatan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari skor-skor agama dan adat istiadat yang dianut bangsa,” dia menandasi.